Dua Anggota TNI AL di Maluku Utara Diproses Hukum karena Kasus Penganiayaan

Rudi
Danlanal Ternate, Kolonel Mar Ridwan Azis dalam konferensi pers di Ternate, Jumat (29/3/2024)

TERNATE, iNewsAmbon.id - Dua anggota TNI AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan diproses hukum karena kasus penganiayaan.

Kedua anggota tersebut berinisial Letda M dan Peltu Radalah.

Letda M adalah Komandan Pos Lanal Kabupaten Halsel. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Pos.

Sedangkan Peltu Radalah adalah anggota yang bertugas di Pos Lanal Halsel.

"Pelaku ada dua orang dan mereka akan menjalani proses hukum, tetapi akan dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terkait peran mereka dalam kasus ini," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Azis, Jumat (29/3/2024).

Danlanal Ternate menjelaskan tindakan kedua oknum anggota TNI AL ini merusak citra TNI AL dan sanksinya dicopot dari jabatannya.

"Saya memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan. Selain itu, Komanda Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot," tegasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network