Dia memastikan TNI AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban
"Oleh karena itu, dalam kasus ini, atas nama lembaga saya meminta maaf atas kejadian ini dan sebagai putra asli daera Maluku Utara, tentunya korban juga merupakan saudara saya juga," kata Perwira Kelahiran Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.
Pencopotan dan proses hukum terhadap dua angora TNI AL itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan media online di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan diduga dianiaya oleh oknum TNI AL.
Peristiwa itu terjadi di pos jaga Pelabuhan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (28/3/2024).
Sugandi dihajar anggota TNI berinisial Letda M dan Peltu R yang tidak puas adanya pemberitaan terkait dugaan penahanan BBM milik Ditpolairud Polda Malut dilakukan oleh anggota TNI AL.
Dalam keterangannya, Sugandi menceritakan kronologis, sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut jemput saya dengan mobil.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait