Oleh karena itu, DPRD mendesak agar juga mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum.
Tujuannya adalah agar lembaga penegak hukum dapat memulai penyelidikan terhadap proyek renovasi gedung tersebut untuk menegakkan supremasi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, yang dikonfirmasi terpisah, tidak memberikan alasan mengapa gedung Mess Maluku di Jakarta belum difungsikan setelah direnovasi sejak tahun 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait