AMBON, iNewsAmbon.id - Dua Residivis Narkotika Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula Divonis Lima Tahun Penjara, Rabu (5/6/2024).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Orpa Marthina, dengan dua hakim anggota, memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Waktu yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara akan dikurangi dari hukuman penjara mereka.
Faktor yang memberatkan hukuman adalah kurangnya dukungan dari terdakwa terhadap program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, kedua terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama. Di sisi lain, yang meringankan adalah sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Senia Pentury, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diadili secara terpisah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait