Terdakwa Sarves Sopakua dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Muhammad Asma Rajula dituntut empat tahun penjara.
Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Kedua terdakwa ditangkap polisi pada awal 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi dan peredaran narkoba.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait