Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

aldi
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

Terdakwa Sarves Sopakua dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Muhammad Asma Rajula dituntut empat tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada awal 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi dan peredaran narkoba.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network