AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku mengajak para orang tua untuk berperan aktif dalam mengatasi kasus perundungan anak yang sering terjadi.
Kasus terbaru terjadi di SD Negeri 91 Waiheru, Baguala, Ambon.
“Peran orang tua dan pihak sekolah sangat penting dalam menangani kasus perundungan yang kerap menimpa anak-anak, sebelum masalah tersebut berlanjut ke ranah hukum,” ujar Kanit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Iptu Lilian Siwabessy, di Ambon, Rabu (5/6/2024).
Terkait kasus perundungan antarsiswa tersebut, Iptu Lilian mengungkapkan bahwa Polda Maluku telah melakukan monitoring dan siap menindaklanjuti jika ada pengaduan dari masyarakat.
"Namun, perlu diketahui bahwa kepolisian lebih mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penanganan kasus perundungan,” jelasnya.
Menurut Iptu Lilian, pendekatan restoratif justice dipilih karena korban dan pelaku perundungan masih anak-anak, sehingga aspek psikologis, mental, dan masa depan mereka perlu dipertimbangkan.
"Biasanya, setelah penyelidikan, kasus diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan korban dan pelaku,” tambahnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait