Hasil tambang galian C berupa material batu dan pasir dijual kepada kontraktor dengan nilai transaksi mencapai Rp 834 juta.
Selain Daud Sangadji, JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Jhoni Tarantein dan La Saman, yang didakwa atas peran mereka dalam membantu penambangan ilegal ini. Keduanya disidang secara terpisah.
Pada saat sidang berlangsung, masyarakat Rohomoni menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Ambon, menuntut agar terdakwa Daud Sangadji segera ditahan.
Mereka membentangkan spanduk dan berorasi untuk menyuarakan keadilan, menolak penambangan galian C yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa masyarakat hadir secara sukarela untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Masyarakat Negeri Rohomoni hadir untuk mencari keadilan. Mereka sudah berjuang melalui aksi demonstrasi, namun Raja Rohomoni justru menantang untuk menempuh jalur hukum," kata Abdul Gafur.
Walau Raja Rohomoni tidak ditahan, Abdul Gafur menegaskan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait