Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

aldi josua
Akdi demo mewarnai sidang Raja Rohomoni Daud Sangadji di PN Ambon.

Jika terbukti bersalah, Raja Rohomoni akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tanpa pengurangan masa tahanan. 

Keputusan untuk tidak menahan terdakwa dikarenakan adanya jaminan dari pemangku adat yang mendukung Raja, yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Abdul Gafur menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Raja Rohomoni akan terbukti melalui keyakinan hakim dan alat bukti yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network