Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

aldi josua
Akdi demo mewarnai sidang Raja Rohomoni Daud Sangadji di PN Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penambangan galian C tanpa izin dengan terdakwa Raja Rohomoni, Daud Sangadji, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (10/9/2024). 

Daud Sangadji dilaporkan terkait penambangan ilegal di Waeira, Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Juneta Welhelmina Pattiasina, Secretchil E. Pentury, Srian Joze Lopulalan, dan Fitria Tuahuns. 

Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Daud Sangadji didakwa dengan Pasal 158 UU Pertambangan, yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Terdakwa Daud Sangadji terlibat dalam penambangan ilegal dan menjual hasil galian C kepada CV Filadelfia Jaya,” ujar JPU. 

Penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin dan mendapat penolakan dari masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan banjir besar.

Hasil tambang galian C berupa material batu dan pasir dijual kepada kontraktor dengan nilai transaksi mencapai Rp 834 juta. 

Selain Daud Sangadji, JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Jhoni Tarantein dan La Saman, yang didakwa atas peran mereka dalam membantu penambangan ilegal ini. Keduanya disidang secara terpisah.

Pada saat sidang berlangsung, masyarakat Rohomoni menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Ambon, menuntut agar terdakwa Daud Sangadji segera ditahan. 

Mereka membentangkan spanduk dan berorasi untuk menyuarakan keadilan, menolak penambangan galian C yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa masyarakat hadir secara sukarela untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

“Masyarakat Negeri Rohomoni hadir untuk mencari keadilan. Mereka sudah berjuang melalui aksi demonstrasi, namun Raja Rohomoni justru menantang untuk menempuh jalur hukum," kata Abdul Gafur.

Walau Raja Rohomoni tidak ditahan, Abdul Gafur menegaskan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan. 

Jika terbukti bersalah, Raja Rohomoni akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tanpa pengurangan masa tahanan. 

Keputusan untuk tidak menahan terdakwa dikarenakan adanya jaminan dari pemangku adat yang mendukung Raja, yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Abdul Gafur menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Raja Rohomoni akan terbukti melalui keyakinan hakim dan alat bukti yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network