AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.
"Kami tengah melaksanakan berbagai kegiatan hingga November ini untuk memudahkan masyarakat, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Kepala Kanwil BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, di Ambon, Rabu (25/9/2024).
Fransiska mengungkapkan, saat ini lebih dari 24.000 berkas PTSL sedang diproses di BPN Maluku, dengan pencapaian hampir 70 persen.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa, dan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Maluku.
Semua layanan BPN kini telah beralih ke sistem digital, termasuk penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan secara elektronik, menjadikan proses lebih efisien dan transparan.
Selain PTSL, BPN Maluku juga fokus pada penerbitan Sertifikat Tanah Ulayat, mengingat masih banyak tumpang tindih kepemilikan tanah di Maluku.
Tanah ulayat adalah hak milik kolektif anggota suku atas sebidang tanah dan sumber daya di atasnya, yang penguasaannya diatur oleh para penghulu suku.
"Kami akan menerbitkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk menghindari klaim sepihak. Dengan ini, status kepemilikan tanah akan lebih jelas," ujar Fransiska.
Sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN, BPN Maluku terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mencegah konflik pertanahan dan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan lahan di Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait