AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi aset milik terpidana Engelbertus R. alias Kiong, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru tahun 2017.
"Eksekusi dilakukan oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, bersama Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa, serta staf pidsus," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Rabu (25/9/2024).
Eksekusi tersebut disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan, beserta keluarganya, lurah setempat, ketua Rukun Tetangga, serta masyarakat sekitar lokasi tanah yang dieksekusi.
Proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb, yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Engelbertus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dan denda keterlambatan sebesar Rp906.265.000. Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Engelbertus, selaku penyedia dan kuasa Direktur PT Era Bangun Sarana, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1145/Q.q.15/FD.1/08/2023.
Proyek yang dikerjakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.847.719.038,98, karena pekerjaan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang ditetapkan dalam kontrak.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, Rumah Sakit Pratama Marlasi tidak selesai dibangun dan tidak dapat digunakan untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.
Eksekusi aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan terkait tindak pidana korupsi, serta pemulihan kerugian negara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait