AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penyitaan ini dilakukan di wilayah Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
“Tim penyidik KPK telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU dengan tersangka AGK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (1/10/2023).
Namun, KPK belum merilis estimasi nilai total aset yang disita tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar dan USD 90.000.
Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait