Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh juga menetapkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jika aset yang disita tidak mencukupi, AGK akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut AGK dengan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Setelah mendengar vonis, baik AGK maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam waktu 7 hari.
Kasus suap dan gratifikasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Maluku Utara.
Sebagai mantan Gubernur dua periode, kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait