"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara," tambah hakim.
Berdasarkan penghitungan BPKP RI Perwakilan Maluku, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah beras CBP yang disalurkan oleh Bulog Sub Divisi Regional Tual pada 2016-2017, dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Pendistribusian beras tersebut dilakukan oleh Adam Rahayaan berdasarkan diskresi yang didasari oleh pernyataan tanggap darurat akibat kemarau panjang yang melanda Tual pada 2016.
Namun, pernyataan ini tidak melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau BPBD setempat.
Selain itu, beras yang disalurkan tidak tepat sasaran, karena seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan melakukan banding.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait