AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengambil langkah penting dalam melindungi perempuan adat di Provinsi Maluku, yang rentan terhadap diskriminasi.
Pendampingan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi perempuan adat, terutama yang bersifat sistemik.
"Perempuan adat di Maluku masih sering mengalami perlakuan diskriminatif, bahkan secara sistemik melalui mekanisme negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti Setianingsih, di Ambon, Rabu (23/10/2024).
Komnas Perempuan tengah memantau dan mendokumentasikan gerakan perempuan adat di Maluku, khususnya terkait konflik agraria dan sumber daya alam, serta diskriminasi berdasarkan status kependudukan adat.
Selain itu, pihaknya mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi perempuan adat di Maluku, yang sebagian besar mencerminkan pola diskriminasi yang juga dialami perempuan adat di seluruh Indonesia.
Menurut Dewi, salah satu masalah utama yang dihadapi adalah terkait hak administrasi kependudukan dan kebebasan spiritual.
"Hak untuk meyakini ajaran leluhur belum sepenuhnya diakui oleh negara, meskipun kebebasan beragama adalah hak mendasar. Hal ini sering kali terhambat oleh politik identitas yang masih kuat di Indonesia," ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait