“Secara umum sejak diberlakukannya mulai tahun 2014 implementasinya sudah cukup baik. Pemerintah daerah punya kewenangan otonomi yang cukup baik dan daerah melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pemda dan DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai UU Pemda tersebut. Meskipun dalam beberapa hal ada yang belum memuaskan dan belum memadai,” kata Halilul Khairi.
Menurut Halilul, membicarakan UU Pemda sama halnya dengan membahas dua pertiga Republik Indonesia karena dua pertiga urusan negara itu ada di daerah, kabupaten dan provinsi.
“Merekalah sebenarnya yang memberikan pelayanan dasar, pelayanan kepada masyarakat,” kata Halilul.
Halilul mengatakan, hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya baru 62%. Lalu pelayanan air bersih/minum baru 76%-79%.
Sebagian besar daerah juga masih bermasalah dalam kebijakan fiskalnya. Jangan jangan kebijakan nasional kepada daerah yang bagus juga perlu ditinjau ulang.
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda perlu direvisi karena bergesekan dengan UU No 3 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2023 dan UU No 1 Tahun 2022.
Terkait 3 UU itu utamanya terkait pembagian urusan kewenangan. Jadi 3 UU itu mengandung norma substansi mereduksi UU kewenangan daerah.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait