Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:
- Dua paket sabu dengan berat total 0,10 gram dalam plastik bening kecil.
- Satu potongan sedotan berbentuk sekop yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
- Satu unit handphone iPhone 11 warna hijau Tosca.
Barang bukti berupa sabu dan alat sedotan akan dimusnahkan, sementara handphone terdakwa disita untuk negara.
Kronologi Penangkapan
Fahmi Sabban ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, di kawasan Tanah Tinggi, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Hotel Imperial.
Saat itu, polisi mendapati terdakwa sedang membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima tuntutan yang diajukan JPU. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait