Fahmi Sabban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkotika di Ambon

Aldi Josua
Terdakwa Fahmi Saban saat menjalani sidang di PN Ambon

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

  • Dua paket sabu dengan berat total 0,10 gram dalam plastik bening kecil.
  • Satu potongan sedotan berbentuk sekop yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
  • Satu unit handphone iPhone 11 warna hijau Tosca.

Barang bukti berupa sabu dan alat sedotan akan dimusnahkan, sementara handphone terdakwa disita untuk negara.

Kronologi Penangkapan

Fahmi Sabban ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, di kawasan Tanah Tinggi, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Hotel Imperial. 

Saat itu, polisi mendapati terdakwa sedang membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima tuntutan yang diajukan JPU. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network