"Maka dapat kita sahkan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon," ujar Kaharudin.
Adapun proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), dilanjutkan ke tingkat kecamatan, hingga ke tingkat kota.
Tujuannya adalah memastikan akurasi data dan memberikan ruang bagi para saksi untuk menyampaikan keberatan apabila ada temuan.
Kaharudin menambahkan hasil rekapitulasi ini akan diteruskan ke KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Selain itu, KPU Kota Ambon juga merilis hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di tingkat kota. Paslon Hendrik-Vanath memperoleh suara terbanyak di Kota Ambon dengan 95.329 suara, diikuti oleh:
1. Hendrik-Vanath: 95.329 suara
2. Jeffry Apoly Rahawarin - Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK): 34.682 suara
3. Murad Ismail - Michael Wattimena (2M): 32.496 suara (Mars)
Jumlah total suara sah tercatat 162.417, sedangkan suara tidak sah sebanyak 2.500.
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi Kota Ambon dan Provinsi Maluku dalam menentukan kepemimpinan yang akan datang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait