Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK,  Seharusnya Prabowo yang Membentuk Pansel

Nur Khabibi
Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok

Maqdir menyebutkan, pimpinan KPK Jilid VI ini merupakan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal ini melanggar Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Diketahui, Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. 

"Presiden Republik Indonesia yang berwenang  membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan yang berhak menyampaikan usulan calon Pimpinan KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak mengangkat Pimpinan KPK terpilih adalah Presiden Prabowo Subianto, bukan Joko Widodo," ujarnya. 

Maqdir menilai tindakan Jokowi ini menyandera pimpinan dan Dewas KPK dengan politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network