Maqdir menyebutkan, pimpinan KPK Jilid VI ini merupakan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal ini melanggar Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Diketahui, Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Presiden Republik Indonesia yang berwenang membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan yang berhak menyampaikan usulan calon Pimpinan KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak mengangkat Pimpinan KPK terpilih adalah Presiden Prabowo Subianto, bukan Joko Widodo," ujarnya.
Maqdir menilai tindakan Jokowi ini menyandera pimpinan dan Dewas KPK dengan politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait