JAKARTA, iNewsAmbon.id - Razman Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, akhirnya angkat bicara setelah Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokatnya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Saat ditemui awak media, Razman mengaku menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada organisasi advokat yang menaunginya.
"Jika saya sudah bersuara keras, setengah keras, atau bahkan sangat keras pun tidak didengar, maka saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu," ujar Razman saat berada di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari DPN Peradi Bersatu, yang akan meninjau dugaan pelanggaran etik dalam profesinya sebagai pengacara.
"Besok, melalui rekan-rekan semua, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan hal lainnya," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa hal ini penting baginya, terutama karena ia saat ini tengah mendampingi kliennya, Vadel.
Seperti diketahui, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Nasution dibekukan akibat kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Sidang ini merupakan buntut dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 2022, setelah Razman menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berlangsung tertutup karena Razman berniat menunjukkan bukti chat asusila yang diduga melibatkan Hotman.
Keputusan ini memicu kemarahan Razman, yang tidak terima sidang digelar tertutup, mengingat empat sidang sebelumnya berlangsung terbuka. Ia kemudian berjalan mendekati Hotman yang duduk di kursi pengadilan, tetapi langkahnya segera dicegah oleh dua pria.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait