Hukuman Dua Terdakwa Perkara Korupsi Dana SPPD Fiktif Tanimbar Diperberat

Aldi Josua
Kantor Pengadilan Tinggi Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman bagi enam terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tahun anggaran 2020. 

Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 19 April 2024 menyatakan bahwa Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD KKT, dihukum 10 tahun penjara, didenda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp6.682.072.402, dengan pengurangan dari jumlah yang telah dikembalikan sebelumnya. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar atau menggantinya dengan dua tahun penjara tambahan.

Vonis banding yang diberikan oleh hakim Tipikor PT Ambon terhadap Jonas Batlayeri dan Kristina Sermatang, bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020, lebih tinggi dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kristina Sermatang dihukum empat tahun enam bulan penjara dan didenda Rp300 juta. 

Namun, untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, dan Klementina Oratmangun, salinan putusan banding masih belum diterima oleh pihak terkait.

Tim penasihat hukum dari Ambon menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan diambil setelah kedatangan Anthony Hatane, ketua tim Penasihat Hukum, untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network