Pihak Kejati Maluku menekankan bahwa pencegahan perilaku menyimpang di kalangan pelajar tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara sekolah, aparat penegak hukum, orang tua, dan lingkungan sekitar untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif.
“Program seperti ini menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya aksi bullying dan tawuran pelajar,” kata Ardy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala SMPN 14 Ambon, Romly, mengapresiasi kehadiran tim JMS Kejati Maluku yang telah memilih sekolahnya sebagai lokasi kegiatan edukasi hukum.
“Kami sangat berterima kasih karena program ini memberikan bekal hukum yang penting bagi siswa. Semoga para murid dapat menjadi agen perubahan dan contoh positif di sekolah,” tuturnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu inisiatif nasional Kejaksaan RI dalam rangka membangun budaya hukum sejak dini, yang secara rutin dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait