Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah tim penyidik yang dipimpin Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno, menemukan adanya penyimpangan tata kelola keuangan di PT. Dok Perkapalan Waiame selama periode 2020 hingga 2024.
Nilai pengelolaan dana perusahaan yang dipertanyakan mencapai Rp177 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 April 2025.
Penyidikan difokuskan pada dugaan praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan, menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
Penggeledahan terhadap rumah Wilis Ayu menandai keseriusan Kejari Ambon dalam mengusut tuntas praktik korupsi di BUMD Maluku tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor publik, terutama BUMD.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait