Sebagai informasi, kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diajukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan TPUA di Bareskrim Polri telah mendapatkan titik terang.
Hasil uji laboratorium forensik ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dinyatakan asli . Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 23 Mei 2025 di Mabes Polri. "Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.
Desakan Penuntasan Kasus dan Penolakan Intervensi
Orator lain, Zulham Rahayaan, turut menambahkan bahwa tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo dan rekan-rekan jelas merupakan kejahatan hukum yang harus segera dituntaskan. Ia menolak asumsi atau opini yang menyebut Jokowi masih bisa mengintervensi pihak kepolisian.
"Kami menolak asumsi atau opini yang menyebut bahwa Jokowi masih bisa intervensi pihak kepolisian. Sederhana saja, kenapa tidak dari awal saat (Jokowi) masih menjadi presiden melaporkan mereka?" ujarnya.
Zulham kembali mendesak agar penyidik Polri segera menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait