Didakwa Pemalsuan Informasi Elektronik dan Pengancaman
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana ini bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra. Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail juga disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. JPU menambahkan, "Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait