Latar Belakang Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait