Sengketa Nikel di Halmahera Timur: Hakim Perintahkan Panggil Paksa Dirut PT WKS

Vitrianda Hilba Siregar
Kasus sengketa tambang nikel antara PT WKS dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Ist

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, memberikan kesaksian yang menguatkan pihak PT WKM. Prof Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan dari penyerobotan.

Prof Abrar menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Menurutnya, tindakan mereka memasang patok batas adalah upaya sah melindungi aset negara berupa nikel.

Ia menambahkan, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini—dibawa oleh PKS—lebih menyerupai penambangan ilegal daripada sekadar pembangunan jalan. Kuasa hukum PT WKM memperkuat pernyataan ini, menuding ada indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan menggunakan PKS sebagai pintu masuk ilegal.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network