Selain dua orang itu, terdapat sembilan mahasiswa lain yang juga menjadi korban.
Para mahasiswa itu diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar selama satu tahun. Kemudian pihak perusahaan Jepang memperpanjangnya menjadi visa kerja selama enam bulan.
Para korban pun melaporkan hal itu ke kampusnya dan meminta untuk dipulangkan. Namun terduga pelaku mengancam mahasiswa itu.
"Apabila kerjasama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di-drop out (DO)," katanya.
Dari hasil penyidikan, pihak politeknik tidak memiliki izin proses pemagangan di luar negeri, tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri, dan juga menjalin kerja sama dengan perusahaan Jepang tanpa diketahui oleh KBRI.
Editor : Nevy Hetharia