Pencabulan Anak, Kompolnas Rekomendasi Anggota Polres Tanimbar Dijerat Pasal Berlapis
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/07/4538b_ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)
Poengky juga menjelaskan Polri memiliki Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, dimana di dalamnya mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.
Menurut dia, Perkap HAM tersebut perlu disosialisasikan dan dilakukan vokasi terus-menerus agar seluruh pola pikir (mindset) dan pola budaya (cultureset) anggota Polri terbentuk yakni sebagai pelindung dan menghormati hak-hak perempuan dan anak.
Selain itu, lanjut dia lagi, untuk memunculkan efek jera bagi pelaku dan anggota yang lain agar tidak melakukan hal yang sama maka Bripda BJL harus dijerat pasal-pasal berlapis dan dijatuhi vonis maksimal ditambah sepertiga sebagai pemberatan.
“Kami sangat terkejut dan sangat mengecam tindakan Bripda BJL anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang mengorbankan seorang anak perempuan,” ujar Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (5/7/2023), seorang oknum polisi berpangkat Bripda di Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan sopi (sejenis minuman keras) untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, lalu membiarkan pacarnya melakukan rudapaksa terhadap korban.( Laily Rahmawaty/ant)
Editor : Nevy Hetharia