AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual Sandro Nendisa alias Ando dan dan Rian Gusye Souisa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya membantah melakukan kekerasan seksual kepada korban berinisial MS.
"Jadi fakta yang terjadi sebelum terjadi hubungan dengan MS (pelapor), tidak ada unsur kekerasan disitu. Itu suka sama suka," bantah mereka dałam sidang, Selasa (21/11/2023).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haris Tewa, Nendisa dan Souisa menjelaskan saat melakukan hubungan dengan korban, MS lebih dulu menunjukan tato di badannya.
Pada saat itu MS, malah memancing agar kedua terdakwa segera melayaninya.
"Waktu pertama itu MS keluarkan tatonya kita lihat, setelah itu dia bilang cepat sudah karena mau pergi kerja. Setelah hubungan itu terjadi, MS langsung minta uang kepada kedua terdakwa.
Namun karena terdakwa Sandro Nendisa tidak membawa uang, ia kemudian kembali ke kantor ambil uang untuk diberikan ke MS, karena kesal dengan sikap MS yang sudah minta cepat, terdakwa Sandro secara refleks memberi MS uang lalu tangannya mengena wajah MS.
Editor : Nevy Hetharia