get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Dua Oknum Polisi Bantah Lakukan Kekerasan Seksual pada Korban MS

Selasa, 21 November 2023 | 19:20 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual Sandro Nendisa alias Ando dan dan Rian Gusye Souisa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Keduanya membantah melakukan kekerasan seksual kepada korban berinisial MS.

"Jadi fakta yang terjadi sebelum terjadi hubungan dengan MS (pelapor), tidak ada unsur kekerasan disitu. Itu suka sama suka," bantah mereka dałam sidang, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haris Tewa, Nendisa dan Souisa menjelaskan saat  melakukan hubungan dengan korban, MS lebih dulu menunjukan tato di badannya.

Pada saat itu MS, malah memancing  agar kedua terdakwa segera melayaninya.

"Waktu pertama itu MS keluarkan tatonya kita lihat, setelah itu dia bilang cepat sudah karena mau pergi kerja. Setelah hubungan itu terjadi, MS langsung minta uang kepada kedua terdakwa. 

Namun karena terdakwa Sandro Nendisa tidak membawa uang, ia kemudian kembali ke kantor ambil uang untuk diberikan ke MS, karena kesal dengan sikap MS yang sudah minta cepat, terdakwa Sandro secara refleks memberi MS uang lalu tangannya mengena  wajah MS. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut