Menurut Elfira Hehanussa, sebagai pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreasi fesyen, memiliki merek produk yang diakui dan terdaftar merupakan suatu jatidiri.
Saat ini, katanya, pengurusan sertifikat HaKI mendapatkan kemudahan, karena saat ini di Provinsi Maluku pelaku UMKM mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Rekomendasi dari dinas kita hanya membayar biaya sebesar Rp500 ribu, selain itu prosesnya cepat hanya butuh waktu enam bulan, yang penting semua persyaratan lengkap," ujarnya.
Ia mengajak pelaku UMKM di Maluku untuk segera mendaftarkan merek produk ke Kantor Wilayah Kemenkumham, agar mendapatkan sertifikat HaKI.
Sementara Plt Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin mengatakan potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM, yang harus tetap mampu berdikari dan bangkit pascapandemi COVID-19.
Sejak 2021 hingga saat ini, Provinsi Maluku mengalami peningkatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Hal ini ditandai dengan Kanwil Kemenkumham Maluku meraih peringkat kedua atas peningkatan prestasi permohonan kekayaan intelektual tahun 2021- 2022, dan meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual di 2022 di wilayah Indonesia timur.
Terdapat berbagai layanan Kemenkumham yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain layanan konsultasi, pencatatan atau pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual.
Editor : Nevy Hetharia