get app
inews
Aa Read Next : Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024

Pelaku Usaha UMKM di Ambon Elfira Hehanussa Terima Sertifikat HaKI B’gaya by Efie

Rabu, 30 Agustus 2023 | 01:22 WIB
header img
Pelaku UMKM batik Ambon B'gaya by Efie, Elfira Hehanussa menunjukkan sertifikat HaKI yang baru dia peroleh untuk usahanya.

AMBON, iNewsAmbon.id - Pelaku dan pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Ambon, B’gaya by Efie menerima sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini saya menerima sertifikat HaKI atas merek B’gaya by Efie dari Kemenkumham, setelah melalui proses pengurusan akhirnya saya menerima merek sebagai upaya pemenuhan legalitas atas produk yang saya buat," kata pelaku UMKM batik Ambon B'gaya by Efie, Elfira Hehanussa, Selasa (29/8/2023).

Sertifikat HaKI adalah langkah yang penting dalam melindungi hak-hak intelektual dan legalitas produk karya dari setiap selaku usaha.

Sertifikat HaKI ini akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan produk yang mereka hasilkan.

Ini adalah contoh bagaimana pemerintah dan lembaga terkait di daerah bekerja untuk mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.

Proses perolehan sertifikat HaKI telah dijelaskan dengan baik dalam artikel tersebut, termasuk hambatan yang dihadapi dan solusi yang diambil untuk memastikan merek tersebut dapat didaftarkan.

Pentingnya merek terdaftar dalam konteks UMKM dan ekonomi kreatif diakui, karena hal ini memberikan identitas yang kuat kepada produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dan melindungi mereka dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Menurut Elfira Hehanussa, sebagai pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreasi fesyen, memiliki merek produk yang diakui dan terdaftar merupakan suatu jatidiri.

Saat ini, katanya, pengurusan sertifikat HaKI mendapatkan kemudahan, karena saat ini di Provinsi Maluku pelaku UMKM mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Rekomendasi dari dinas kita hanya membayar biaya sebesar Rp500 ribu, selain itu prosesnya cepat hanya butuh waktu enam bulan, yang penting semua persyaratan lengkap," ujarnya.

Ia mengajak pelaku UMKM di Maluku untuk segera mendaftarkan merek produk ke Kantor Wilayah Kemenkumham, agar mendapatkan sertifikat HaKI.

Sementara Plt Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin mengatakan potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM, yang harus tetap mampu berdikari dan bangkit pascapandemi COVID-19.

Sejak 2021 hingga saat ini, Provinsi Maluku mengalami peningkatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.

Hal ini ditandai dengan Kanwil Kemenkumham Maluku meraih peringkat kedua atas peningkatan prestasi permohonan kekayaan intelektual tahun 2021- 2022, dan meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual di 2022 di wilayah Indonesia timur.

Terdapat berbagai layanan Kemenkumham yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain layanan konsultasi, pencatatan atau pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut