AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menuntut mantan Penjabat Kepala Desa Tial JT dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan Kejari Maluku Tengah disampaikan JPU Junita Sahetapy pada persidangan di Pengadilan Tpikor Ambon, Senin (30/10/2023). Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Wilson Shriver.
JT sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah.
JPU juga menuntut JT membayar uang pengganti sebesar Rp486,8 juta subsider sembilan bulan penjara.
Uang pengganti ini merupakan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan JT bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Desa Tial (berinisial SM) dan Bendahara Desa Tial (berinisial NB).
Uang pengganti ini dikurangkan dengan titipan uang sebesar Rp123,2 juta, sehingga tersisa Rp363,6 juta yang harus dibebankan kepada JT, SM, dan NB.
Selain JT, Jaksa juga menuntut NB selaku Bendahara Desa Tial dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp486,8 juta subsider 1,3 tahun penjara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdakwa dan rekannya diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Tial, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486.8 juta.
Editor : Nevy Hetharia