AMBON, iNewsAmbon.id - Polres Kepulauan Aru segera melimpahkan berkas perkara lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi Dana Hibah.
Rencananya, pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap dua kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aru akan dilakukan pekan ini.
Lima komisioner KPU Aru yang telah jadi tersangka adalah Mustafa Darakay selaku ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
“Penyerahan lima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 beserta barang buktinya kepada kejaksaan pada pekan ini,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui PS Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, Selasa (12/12/2023).
Iptu Andi Amrin menjelaskan kasus tersebut direncanakan sudah dilimpahkan beberapa hari lalu.
Namun tertunda karena lima tersangka menyurati tentang kehadiran mereka dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku di Kota Ambon dan harus berangkat ke Jakarta untuk pengawasan pencetakan surat suara.
"Prinsip kita adalah yang penting mereka kooperatif. Jadi, kalau dikatakan kasusnya mandek, sekali lagi itu tidak benar," ujar Amrin.
Terkait penanganan kasus yang merugikan negara Rp 2,8 M ini, lanjut Amrin, penyidik telah melaksanakan proses tahap II atas tersangka Agustinus Ruhulesin sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada 7 November 2023 lalu, dan ditahan di Lapas Dobo.
"Dalam kasus ini total ada enam tersangka, lima komisioner KPU dan sekretaris KPU. Untuk sekretaris KPU ini sudah ditahan saat dilakukan Tahap II," timpalnya.
Editor : Nevy Hetharia