Mantan Kadis PUPR Seram Bagian Barat Dihukum 2 Tahun Penjara
Kamis, 11 Januari 2024 | 21:57 WIB
Hukuman terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, karena dalam pertimbangan hukum majelisb hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi proyek pembangunan jalan Inamosol.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masuk dalam kategori renda dan berdampak rendah.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia