AMBON, iNewsAmbon.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah Askam Tuasikal 8 tahun penjara.
Askam Tuasikal bersama dua rekannya Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) dan Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran dana BOS 2020-2021
Selain hukuman badan, Tuasikal juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy dilakukan pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Junita Sahepaty.
Editor : Nevy Hetharia