Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah di hukum.
JPU mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Editor : Nevy Hetharia