Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 02:47 WIB
  • author Aldi Josua
Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar
Sidang perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) juga dituntut 7 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp589.3 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) dituntut 7,5 tahun penjara. Dia juga dikenai tuntutan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Munaidi Yasin dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3,8 tahun penjara.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut