get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alkes 9,6 Miliar

Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 02:47 WIB
header img
Sidang perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) juga dituntut 7 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp589.3 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) dituntut 7,5 tahun penjara. Dia juga dikenai tuntutan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Munaidi Yasin dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3,8 tahun penjara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut