Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang sama, Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) juga dituntut 7 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp589.3 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Terdakwa lainnya Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) dituntut 7,5 tahun penjara. Dia juga dikenai tuntutan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Munaidi Yasin dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3,8 tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia