AMBON, iNewsAmbon.id - Markus Tehupuring (MT), seorang pria 50 tahun yang berprofesi sebagai sopir, kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon.
Ulah MT yang melakukan tindakan tindak pidana rudapaksa secara berlanjut yang terhadap anak kandungnya harus dia pertanggungjawabkan dalam sidang pengadilan.
Sidang perdana kasus rudapaksa berlanjut kepada anak kandung ini mulai dilaksanakan di PN Ambon, pada Senin (15/1/2023).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon Elsye B Leunupun membacakan dakwaan kepada MT.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017.
Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Editor : Nevy Hetharia