AMBON, iNewsAmbon.id - Belum tuntas masalah ganti rugi lahan RSUD dr Haulussy Ambon, sekarang ada masalah baru lagi terkait lahan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Pada Kamis (18/1/2024), ahli waris almarhum Izaak Baltasar Soplanit, pemilik lahan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kota Ambon, melakukan aksi menyegel lahan tersebut.
Upaya paksa ini dilakukan lantaran pihak ahli waris Nimbrot Soplanit menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki iktikad baik penyelesaian pembayaran sisa lahan kantor Dinas Kesehatan.
Namun upaya penyegelan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nimbrod R Soplanit, ahli waris Almarhum Izaak Baltazar Soplanit,mendapat perlawanan dan nyaris terjadi bentrokan antara pihak kuasa hukum dan pegawai Dinkes.
Kepada wartawan, disela-sela aksi penyegelan kantor Dinas Kesehatan Maluku, Jhon Michaele Berhitu, menjelaskan, aksi yang dilakukan ini berdasarkan kuasa dari ahli waris dan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, objek tersebut sudah pernah dieksekusi sesuai kesepakatan, dan sudah ditindaklanjuti dengan ganti rugi tahap pertama.
”Ganti rugi dari Pemda itu ada kesepakatan dengan kuasa hukum yang lama,” ujarnya
Dijelaskan ganti rugi sesuai perjanjian sebanyak 2 tahapan.
Tahap pertama, sudah ada pembayaran Rp14 Miliar.
Sedangkan untuk tahap kedua Rp10 Miliar lebih sampai saat ini belum dibayarkan.
Padahal sesuai kesepakatan akan dibayarkan pada tahun 2022.
Ahli Waris Nimbrot Soplanit kepada wartawan juga menegaskan langkah penutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri di atas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Izak Baltasar Soplanit.
“Hari ini, kita melakukan penutupan terhadap sejumlah objek yang berdiri di atas lahan ahli waris diantaranya ada Alfamidi Dewi Sartika, beberapa unit rumah penduduk, tetapi masih dikecualikan untuk kantor dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Menurut dia, Plt Kadis Kesehatan meminta agar dilakukan negosiasi, karena itu tidak dilakukan penutupan terhadap kantor dinas.
Pihak Pemprov Maluku dalam negosiasi tersebut menjanjikan adanya pertemuan dengan Sekda Maluku.
Sedangkan untuk pembayaran tahap dua akan dilakukan setelah adanya legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku pekan depan.
“Nanti kita lihat minggu depan kalau memang tidak ada realisasi dari hasil mediasi ini, maka tidak menutup kemungkinan lahan akan disegel,” tegasnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun, pembayaran tahap kedua agak berlarut-larut karena adanya gugatan dari pihak Tan Ko Hang Hoak yang mengaku sudah membeli lahan tersebut dari ahli waris.
Editor : Nevy Hetharia