Hal itu terungkap dalam pemeriksaan. "Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.
Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.
"Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," kata Hendro.
Sementara tersangka ACA mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel hingga flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nevy Hetharia