Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.
Pelaku melakukan penyiksaan secara sadis kepada korban sudah sejak lama.
Seperti ketika memasak air dan korban membuatnya kesal, maka anaknya itu disiram pakai air panas.
Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, pelaku ACA mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan aksi keji tersebut.
“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).
Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, korban tetap membela ibunya.
Editor : Nevy Hetharia