get app
inews
Aa Read Next : Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:42 WIB
header img
Kolase foto Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena (kiri) dan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji (kanan).

Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif  dapat merusak lingkungan, dan berpotensi  bencana   di saat musim penghujan. 

Meskipun warga sudah melakukan  protes berulangkali, namun diduga Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material  dari lokasi tersebut. 

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.  

Kegiatan galian C ilegal ini telah  berlangsung cukup lama,  sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut  mencapai ratusan meter kubik (M3).

Atas perbuatannya itu Sangadji  dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut