get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Terdakwa Penganiayaan Berujung Nyawa di Tuhaha Saparua Dituntut 5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 | 01:55 WIB
header img
Foto ilustrasi: Salah satu suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara jujur.

Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau sepanjang 23 cm, disita untuk dimusnahkan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Fendik Sapulette, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kematian korban.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut