Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Gereja Efrata Makariki Diresmikan, Lewerissa Harap Jadi Persaudaraan Seiman
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penganiayaan Berujung Nyawa di Tuhaha Saparua Dituntut 5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 | 01:55 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Penganiayaan Berujung Nyawa di Tuhaha Saparua Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto ilustrasi: Salah satu suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara jujur.

Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau sepanjang 23 cm, disita untuk dimusnahkan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Fendik Sapulette, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kematian korban.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut