get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Kejari Ambon Selidiki Dugaan Korupsi di Puskesmas Saparua Maluku Tengah

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:37 WIB
header img
Tim Kejari Ambon saat menggeledah Puskesmas Saparua

Pasal 3 peraturan ini juga menyebutkan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Dana BOK diutamakan untuk upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.

Namun, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga kasus ini sedang diselidiki oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon.

"Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kasus ini sedang disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tegas Ardy Dannari.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut