AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Kejaksaan Negeri Ambon mendatangi gedung Puskesmas Saparua di Kabupaten Maluku Tengah bertujuan untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik Kejari Ambon saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana JKN di Puskesmas Saparua untuk tahun anggaran 2020-2023," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku di Ambon, Rabu (12/6/2024).
Proses penggeledahan oleh tim penyidik telah dimulai sejak Senin, 10 Juni 2024, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pegawai puskesmas.
Ardy menambahkan bahwa tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut dari ruang Kepala dan Bendahara Puskesmas.
Saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang diteliti dan dikaji secara mendalam.
"Proses penggeledahan di Puskesmas Saparua dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Khusus Bidang Kesehatan, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Editor : Nevy Hetharia