"Kami minta Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Maluku Sadali Ie terkait dugaan dua kasus korupsi dana penanggulangan bencana Covid-19 dan dana reboisasi hutan di Maluku Tengah," teriak Aiman.
Emon, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa suatu daerah tidak akan maju jika dipimpin oleh koruptor.
"Maluku tidak akan maju jika dipimpin oleh pemimpin yang tukang korupsi. Hal itu sudah pasti negeri ini akan dihiasi dengan para koruptor dan penjilat yang berdasi," katanya dengan tegas.
Untuk kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
Sementara, anggaran untuk pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat tahun 2022 adalah senilai Rp2,5 miliar, bersumber dari anggaran DAK melalui Dinas Kehutanan Maluku.
"Proyek ini bergulir saat Pj Gubernur Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Untuk itu, Kejati harus segera membuka perkara ini dan memeriksa Sadali Ie secepatnya," desaknya.
Aiman juga menekankan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Maluku.
Editor : Nevy Hetharia