get app
inews
Aa Text
Read Next : Main di Kandang, Malut United Ingin Ukir Sejarah di Stadion Gelora Kie Raha

Kejaksaan Negeri Ternate Tahan Empat Tersangka Korupsi Anggaran COVID-19

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:46 WIB
header img
Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar ditahan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  • Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp1.000.000.000.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut