Kejaksaan Negeri Ternate Tahan Empat Tersangka Korupsi Anggaran COVID-19
Selasa, 23 Juli 2024 | 20:46 WIB
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp1.000.000.000.
Editor : Nevy Hetharia