"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih melakukan pemeriksaan," tambah Hujra.
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.
Berdasarkan laporan BPK, Pemkab Maluku Barat Daya melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20,86 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp10,47 miliar.
BPK juga menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan dana belanja tidak terduga sebesar Rp116,71 juta untuk kegiatan rutin di luar penanganan Covid-19, serta penyimpanan kas tunai dana BTT senilai Rp1,57 miliar di Dinas Kesehatan dan BPBD yang tidak memadai.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp37,1 juta.
BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang di Dinas Kesehatan senilai Rp1,19 miliar yang tidak didukung oleh bukti dokumentasi kewajaran harga.
Temuan lain termasuk ketidaksesuaian harga Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp26,8 juta dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, yang menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Editor : Nevy Hetharia