get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Bank Maluku Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rp177 Miliar PT Dok Waiame

Manajer Keuangan Dok Waiame Serahkan 1 Miliar kepada Penyidik Kejaksaan

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:44 WIB
header img
Kajati Maluku didampingi Kajari Ambon dan Aspidsus memberikan keterangan pers terkait kasus Dok Waiame, Senin (19/5/2025

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020–2025.

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp177 miliar.

Pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejati Maluku Agoes S.P. bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi, serta sejumlah pejabat Kejati lainnya menghadiri gelar perkara di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Ambon Adriansyah, Kasipidsus Azer Orno selaku Ketua Tim Penyidik, serta perwakilan dari bidang Intelijen Kejati Maluku, yakni Ruslan Marasabessy dan Azit Latuconsina, yang juga merupakan mantan Kasipidsus dan Kasi Pidum Kejari Ambon.

Kajati Agoes S.P. menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 16 Mei 2025, dimulai dari ruang kerja Direktur PT Dok Perkapalan Waiame. 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita telepon genggam milik Direktur Utama Slamet Riyadi serta sejumlah dokumen penting.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah kos milik Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan, yang berlokasi di kawasan Air Kuning, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut